Pers Rilis Solidaritas untuk AMT Pertamina

454256041_2224210581164714_5661994591054725120_n

 

Hentikan Intimidasi dan Kriminalisasi Buruh Awak Mobil Tangki Pertamina !

Bebaskan Nuratmo dkk dan Berikan Hak Buruh AMT Pertamina Tanpa Syarat !

 

Solidaritas Untuk AMT Pertamina, yang di terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan serikat buruh, mengutuk tindakan Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya yang melakukan intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina pada Senin (18/03). Hingga rilis ini dibuat tercatat sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan serta dikenakan Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP.

Awalnya pihak kepolisian mendatangi pos buruh AMT Pertamina di Plumpang, jakarta Utara dengan alasan akan membantu menyelesaikan masalah buruh AMT. Kepolisian mengajak Nuratmo, ketua buruh AMT untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 orang lainnya untuk ikut mengawal. Ternyata di Polres Jakarta Utara, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi terhadap para buruh AMT yang sedang dilakukan BAP. Bahkan, LBH Jakarta yang ditunjuk menjadi kuasa hukum AMT Pertamina pun dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum. Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara. Setelah kejadian tersebut, Polisi pun terus melakukan penangkapan sewenang-wenang dalam menangkap beberapa AMT Pertamina lainnya.

Kasus buruh AMT Pertamina ini bermula pada 2012, terjadi perubahan status hubungan kerja para AMT Pertamina menjadi pekerja outsourcing. Para buruh AMT Pertamina telam memprotes perubahaan tersebut sejak 2012 dan berlanjut hingga 2016. Namun, respon dari Patra Niaga justru dengan melakukan PHK sepihak terhadap 1095 orang buruh AMT Pertamina. AMT Pertamina yang sudah bekerja hampir 20 tahun untuk mendistribusikan BBM ke stasiun pengisian BBM di seluruh Indonesia, di PHK sepihak dan tanpa diberikan hak-haknya. Padahal, pekerjaan para buruh AMT merupakan pekerjaan inti sehingga tidak dapat dilakukan dengan status Alih Daya (outsourcing). Aksi yang mereka galang sejak 2016 menuntut perubahan status dari pekerja outsorching menjadi pekerja tetap.

Perwakilan buruh AMT sudah bertemu dengan berbagai pihak : Pertamina, Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sampai Presiden Joko Widodo. Pasca pertemuan dengan Presiden Jokowi pada tanggal 31 Januari 2019, Presiden telah memerintahkan Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet untuk menindaklanjuti masalah buruh AMT Pertamina ini, namun tidak ada kejelasan dan perkembangan. Hal itulah yang memicu keresahan dan kekecewaan para buruh AMT Pertamina dan keluarganya sehingga melakukan aksi pada tanggal 18 Maret 2019. Aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan atas nasib yang terkatung-katung, serta tuntutan atas hak pekerja terutama mengenai pengangkatan karyawan tetap dan upah pensiun serta lembur yang belum dibayarkan. Jika dilihat, kerugian yang diderita korban PHK buruh AMT Pertamina sangatlah besar baik secara moril dan materiil.

Sebenarnya, kasus pelanggaran outsourcing dan PHK sepihak banyak terjadi di beberapa perusahaan, baik perusahaan swasta maupun BUMN. Dan akan lebih memprihatinkan jika kejadian sebrutal ini terjadi ketika buruh harus berhadapan dengan perusahaan milik Negara. Kasus di PLN, Krakatau Steel, Semen Gresik, Pelindo 2, dan beberapa perusahaan BUMN lainnya yang serupa dengan kasus AMT Pertamina masih banyak yang belum diselesaikan. Hal ini menjadi coreng bagi pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyelesaian kasus outsourcing dan PHK sepihak di BUMN.

Berdasarkan hal-hal di atas, Solidaritas untuk AMT Pertamina mendesak :

  1. Kepolisian RI untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang para buruh AMT, danmenghentikan tindakan teror serta intimidasi terhadap anggota AMT lainnya, serta segera melepaskan seluruh buruh Pertamina yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang di Polda Metro Jaya.
  2. Bebaskan Nuratmo dkk. yang telah ditetpkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Mereka bukan orang jahat. Mereka adalah korban pelanggaran perusahaan BUMN atas hukum ketenagakerjaan.
  3. PT Pertamina Patra Niaga harus mempekerjakan kembali dan memberikan hak-hak normatif buruh AMT Pertamina yang telah di PHK sewenang-wenang.
  4. Presiden dan jajaranya harus bertanggungjawab atas nasib buruh BUMN yang terkatung-katung, terutama AMT Pertamina.
  5. Stop kriminalisasi gerakan rakyat !

 

Jakarta, 20 Maret 2019

Solidaritas untuk AMT Pertamina :

KASBI, KPBI, GSBI, KSN, FPPI, PPMI SPSI bekasi, SSDem, SMI, FMK, Dekomposisi, AKAR, Didaktika, SINDIKASI, dll.

Narahubung:

Sunar KASBI 081280646029

Nuy SMI 081289668068

 

Tinggalkan komentar